Arya Putra, SUARA TANGSEL — Sebagai kota urban, budaya hidup konsumerisme memang tak bisa dihindari warga Tangerang Selatan (Tangsel). Aneka produk yang dijual laris-manis. Namun dari sini juga persoalan muncul. Banyak produk palsu, kadaluarsa dan berbahan bahaya yang kini bertebaran di masyarakat. Warga harus waspada!
Beberapa waktu lalu, Maret 2015, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Selatan menggerebek sebuah industry rumah tangga memproduksi kosmetik wanita di Jalan Menjangan 3 A Nomor 24 RT 01/03 Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Pukul 08.00 WIB kemarin.
Kepala Unit Krimsus Polres Jaksel AKP Riki Y Ariandi saat memimpin penggerebekan, menemukan ratusan alat kosmetik berupa sampo, conditioner, alat lulur, sabun dan obat kecantikan lainnya yang akan diedarkan ke sejumlah salon di wilayah Ciputat, Pamulang, Depok dan Tangerang.
Selain itu, petugas berhasil menemukan sedikitnya 34 drum berisi bahan pembuatan obat siap edar. Sedangkan bahan kimia pembuat kosmetik palsu itu dibeli pelaku dari sejumlah pabrik.
“Hanya ada satu karyawan MA (38), dia bekerja sebagai buruh yang mengantarkan obat kosmetik palsu itu,” ungkap AKP Riki saat mengamankan pelaku di lokasi.
MA (38) merupakan lulusan sarjana ekonomi, berubah profesi menjadi pembuat kosmetik palsu yang berlebel merek ternama. Pelaku tertangkap tangan saat meracik dan mempalsukan kosmetik ilegal.
“Kita sudah melakukan penyelidikan sebelumnya, dan MA kita amankan karena memasulkan produk kosmetik. Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah membuat home industry secara terselubung selama 3 tahun,” jelas AKP Riki.
MA mengaku, setiap bulannya mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 7 juta dari mengolah kosmetik palsu ini. “Minimal Rp 7 Juta, bahkan lebih, produk dijual ke salon atau toko kecantikan yang ada di Tangsel, Tangerang dan sekitarnya,” kata bapak dua orang anak ini.
Permahi Awasi Produk Palsu
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) juga pernah melakukan pengecekan di sejumlah minimarket. Di sana, para aktivis menemukan sejumlah merk permen dipalsukan. Sekilas, produk itu tak ada bedanya dengan yang asli. Soal rasa jangan ditanya, sama persis! Hanya yang membedakan adalah kualitas.
Hal sama dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tangsel. Para anggotanya pernah turun ke sejumlah supermarket. Sejumlah produk ditemukan telah kadaluarsa.
Kemudian bulan September lalu, Dinas Kesehatan Tangsel menemukan peredaran obat tanpa label Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Pamulang dan Pondok Aren. Apotek dan toko obat itu menjual obat keras tanpa disertai resep dokter.
BPOM Temukan 50 persen Produk Kosmetik Palsu
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, 50 persen produk kosmetik dan obat-obatan yang dijual secara online adalah palsu.
“Berbagai jenis produk yang dijual dengan sistem online itu banyak yang ilegal dan palsu. ”
Kepala BPOM, Roy Sparingga mengatakan, ini sesuai dengan data World Health Organization (WHO) di seluruh dunia. Ironisnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang masyarakatnya mudah terkecoh dengan penawaran obat dan makanan melalui online. Kondisi ini juga banyak terjadi di Jakarta.
“Berbagai jenis produk yang dijual dengan sistem online itu banyak yang ilegal dan palsu. Mulai dari kosmetik, obat-obatan hingga alat kesehatan. Sayangnya masyarakat sendiri belum terlindungi untuk beli produk secara online,” ujar Roy.
Dijelaskan Roy, untuk mengetahui produk yang dijual tersebut palsu atau tidak, konsumen harus memperhatikan apakah produk ini dilengkapi izin edarnya atau tidak dari BPOM. Jika tidak ada maka itu ilegal”,”ucap Roy.
Ditambahkan Roy, pada 2014, pihaknya berhasil mengamankan dan menggeledah 58 sarana penjualan produk pangan dan obat-obatan serta menutup 287 website. Pada tahun 2015 ini, ada 69 sarana penjualan produk yang digeledan dan 234 website penjualan online yang ditutup.
“Kendala yang kami dihadapi, penjualan produk online ini jumlahnya mencapai ribuan, termasuk websitenya,” tandas Roy.
Maraknya produk palsu, kadaluarsa hingga produk yang mengandung bahan berbahaya diakui Permahi telah menyebar ke berbagai pelosok Tangsel. Justru, daerah edar produk palsu seperti ini adalah warung-warung kecil yang ada di tengah permukiman. “Masyarakat di permukiman padat seperti ini kebanyakan tak mempersoalkan fisik produk itu. Yang penting merknya terkenal dan kemasannya menarik, langsung beli,” kata Ketua Permahi Tangsel, Syafrudin. Apalagi, begitu dimakan, rasanya enak di lidah. Namun jangan salah. Kualitas produk palsu itu pasti jauh beda dengan yang asli. Inilah yang tak pernah diperhatikan oleh masyarakat.
Selama ini, pihak terkait tak pernah punya perhatian atas hal-hal seperti ini. Mestinya, Pemkot melalui Disperindag melakukan pemantauan secara rutin. Seperti pada kasus terakhir yakni temuan
BPOM 50 % produk kosmetik.
“ Apakah Disperindag kecolongan oleh temuan BPOM ? begitu BPOM merilis temuannya, Disperindag buru-buru melakukan pengawasan,” Tanya Syafrudin.
Pada kasus toko obat di Pondok Aren yang menjual jamu tradisional tanpa logo BPOM juga demikian. Begitu kasus tersebut mencuat, pihak Dinas Kesehatan tergesa melakukan pembinaan terhadap 230 apotek. “Berbagai kasus ini membuat kita semua prihatin. Masyarakat selalu menjadi korban. Kalau kejadian seperti ini terus terjadi, dimana tanggung jawab pihak terkait untuk melindungi konsumen yang notabene adalah warga Tangsel,” kata Syafrudin
Awasi Maksimal
Sementara, pihak YLKI juga menyerukan hal sama. Pihak YLKI memang kerap mendapat laporan berbagai kasus yang merugikan konsumen. Ketua YLKI, Fajri menilai, kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan pihak terkait. Yang kerap terjadi, pengawasan itu baru dilakukan setelah muncul masalah.
Berbagai temuan ini tentu saja akan menjadi bahan laporan. Menurut Fajri, kasus yang merugikan konsumen bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun bagi yang dengan sengaja merugikan konsumen. “Seperti pada kasus kosmetika palsu mengandung bahan kimia obat, hal itu harus disikapi serius. Seluruh produk harus ditarik dari masyarakat,” ujarnya.
Jika pedagang diketahui menjual produk palsu yang dilarang tersebut, maka akan dikenakan pasal 55 Undang undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Dan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 600 juta.
Baik Permahi maupun YLKI mengingatkan kepada masyarakat agar waspada dalam membeli produk. Jika memang ditemukan hal-hal yang mencurigakan, kedua lembaga ini siap untuk menerima laporan tersebut. Apalagi produk-produk seperti itu rentan dipalsukan. Itu belum termasuk parsel makanan dan minuman. “Jadi, Disperindag harus antisipasi sejak dini. Sidak secara rutin ke supermarket maupun pasar modern adalah langkah efektif. Jangan sampai kecolongan,” kata Fajri.
Kiat Hindari Produk Kadaluarsa
Setiap akan membeli makanan kemasan tentu tidak lupa untuk melihat tanggal produksi dan batas kedaluwarsa produk tersebut. Namun ada yang mesti Anda waspadai, nomor kode produksi tersebut bisa saja palsu.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tetty H. Sohombing mewanti-wanti hal demikian pada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, menurut dia ada saja kode produksi tidak sesuai dengan makanan yang dibeli.
Misalnya, saat kita hendak membeli biskuit ternyata setelah nomornya di cek yang keluar justru nomor kode produksi permen. Hal-hal nakal seperti ini yang harus patut dihindari.
“Kalau menemukan seperti itu segera lapor,” ujar Tetty,
Cara mengeceknya, ditambahkan oleh Tetty saat ini BPOM sudah memiliki aplikasi “CekKIK” yang tersedia di warung aplikasi. Bila menggunakan aplikasi tersebut maka akan diketahui cek kemasan, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.
“Pokoknya kalau menemukan makanan kedaluwarsa cara amannya segera tinggalkan produk tersebut,” tegas Tetty.
Tetty juga berharap kepada para pelaku usaha untuk sadar bahwa apa yang dilakukannya ini merugikan masyarakat dan usahanyan. Serta Tetty juga menghimbau supaya masyarakat lebih teliti dan kritis lagi.
Dan apabila mendapatkan barang yang tidak layak konsumsi maka masyarakat bisa melaporkannya pada BPOM dengan menghubungi 1500533. Adapun untuk aplikasi “CekKIK” bisa diunduh di toko aplikasi dan dapat digunakan disemua ponsel android. (GN)
sumber ; suaratangsel.com